Pertanyaan Umum Seputar Asesmen Nasional

Pasal 1 Ayat 1 Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021.
Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Asesmen Nasional tidak menggantikan peran Ujian Nasional dalam mengevaluasi prestasi atau hasil belajar peserta didik secara individual, namun memiliki peran yang sama dalam hal menjadi sumber informasi untuk pemetaan dan evaluasi mutu sistem pendidikan.

Asesmen Nasional sebagai bentuk evaluasi sistem pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah pusat diperlukan dalam rangka memperoleh informasi yang akurat dan komprehensif untuk menghasilkan Profil Pendidikan yang merupakan laporan layanan pendidikan dasar dan menengah untuk peningkatan mutu layanan pendidikan dan penetapan Rapor Pendidikan.
Profil pendidikan tersebut terdiri dari:
1. Profil Satuan Pendidikan;
2. Profil Pendidikan Daerah; dan
3. Profil Pendidikan Nasional
Profil Pendidikan tersebut dapat membantu satuan pendidikan dan Pemerintah dalam mengidentifikasi indikator-indikator yang sudah baik maupun yang masih perlu ditingkatkan, kemudian melakukan refleksi untuk menentukan akar masalah, dan menyusun program serta strategi membenahi akar masalah tersebut untuk peningkatan mutu pendidikan.

Asesmen nasional bertujuan untuk mengukur:
1. hasil belajar kognitif;
2. hasil belajar nonkognitif; dan
3. kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
Asesmen Nasional tidak bertujuan untuk mengukur hasil belajar individu peserta didik dan tidak untuk pemeringkatan antar satuan pendidikan/daerah.

Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk satuan pendidikan Indonesia di luar negeri (SILN dan PKBM di luar negeri) yang memiliki NPSN.
Unsur-unsur Peserta Asesmen Nasional terdiri dari:
1. Peserta Didik
Peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang memiliki NISN dan dipilih secara acak. Peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik (tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri.
2. Pendidik
Seluruh Pendidik di setiap satuan pendidikan yang terdaftar pada pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS).
3. Kepala Satuan Pendidikan
Seluruh kepala satuan pendidikan di setiap satuan pendidikan yang terdaftar pada pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS).

Pemilihan peserta didik kelas V, VIII, dan XI dimaksudkan bahwa peserta didik tersebut telah mengalami proses pembelajaran di satuan pendidikan masing-masing. Dari hasil Asesmen Nasional dan perbaikan mutu pembelajaran di satuan pendidikan, peserta didik diharapkan dapat merasakan dampak dari perbaikan tersebut.
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak